» » » Kapolsek Beduai Pimpin Langsung Kegiatan Problem Solving Sengketa Batas Tanah Warga

Kapolsek Beduai Pimpin Langsung Kegiatan Problem Solving Sengketa Batas Tanah Warga

Penulis By on Selasa, 14 Maret 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Aula Mapolsek Beduai dilaskanakan kegiatan Problem Solving terkait Sengketa Batas Lahan / Tanah antara Sdr. Kamilus dengan Sdr. Ukasyah Badrus Yaman yang terletak di Sungai Jeronang Dusun Beringin Desa Bereng Berkawat Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.

Adapun dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Beduai Iptu Mujiyono, Kanit Reskrim Polsek Beduai Aipda Yulius Sandro, Bhabinkamtibmas Desa Bereng Berkawat Bripka Martono, Bhabinkamtibmas Desa Kasromego Briptu Adtrianus, Kades Kasromego Ys. Sudarso, S. Hut, Kawil Dusun Berinang P. Bulin dan M. Suparman Hadi, Pihak ke I disebut sebagi Pengugat Lahan Sdr. Kamilus, Pihak ke II disebut sebagai yang tergugat Sdr. Ukasyah Badrus Yaman serta Temenggung Golik II Sdr. L. Kinco.

Kapolsek menjelaskan hasil dari kesepakatan dari kegiatan problem solving tersebut yakni Kedua belah pihak menyadari bahwa masalah tersebut timbul bukan dikarenakan adanya unsur kesengajaan melainkan dikarenakan oleh kesalahpahaman.

Kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan / damai dengan cara membagi tanah yang tidak masuk ke dalam Sertifikat menjadi 2 bagian.

“Unutk Pihak ke I (Sdr. Milus) menjual kembali tanah bagiannya tersebut kepada Pihak ke II (Sdr. Badrus) senilai Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah),” ucap Iptu Mujiyono.


Dengan dijualnya kembali bagian tanah Pihak Ke I kepada Pihak ke II, tanah tersebut menjadi hak milik penuh Pihak ke II yang di tandai dengan adanya Parit sebagai Batas tanah tersebut.

Pihak Ke I dan Pihak Ke II tidak akan saling menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan dinyatakan permasalahan ini Selesai secara Kekeluargaan.

“Dan apabila kedua belah pihak mengingkari Surat Pernyataan ini, Maka kedua belah pihak siap di tuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tukas Iptu Mujiyono.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak antara Sdr. Kamilus dengan Sdr. Ukasyah Badrus Yaman agar tidak merugikan satu sama lain serta tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah Kecamatan Beduai.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya