» » » Kegiatan Jum'at Curhat Polres Sanggau Bersama Paguyuban Flobamora

Kegiatan Jum'at Curhat Polres Sanggau Bersama Paguyuban Flobamora

Penulis By on Jumat, 17 Maret 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di rumah Kediaman Sdr. Welem Ch Sapay Jln. Semboja Indah 3 Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Jum'at Curhat Polres Sanggau.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, serta dihadiri Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, SH, MH, Kasat Binmas Polres Sanggau AKP Sukiswandi, Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto, Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Sutikno, S. Sos., M.A.P., Kasikum Polres Sanggau, KBO Satreskoba, KBO Sat Lantas dan Ketua Paguyuban Flobamora (Flores, Sumba, Timor dan Alor) Kabupaten Sanggau Sdr. Salomon K Als. Pak Jenggot beserta pengurus dan anggota.

Dalam Sambutannya Ketua Paguyuban Flobamora Kabupaten Sanggau menyampaikan permohonan maaf banyak anggota Flobamora Kabupaten Sanggau yang tidak hadir dikarenakan ada urusan pekerjaan.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Sanggau yang mau bersilaturahmi bersama Paguyuban Flobamora dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami.

Sementara dalam kegiatan yang sama Wakapolres Sanggau menyampaikan bahwa kegiatan Jum'at Curhat merupakan program Kapolri yang setiap hari Jum'at dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kompol Kombo juga menyampaikan tujuan kegiatan Jum'at Curhat serta menyampaokan ucapan terimakasih kepada panitia yang telah menyiapkan tempat.

“Sekiranya Paguyuban Flobamora Kabupaten Sanggau dapat memberikan informasi, saran ataupun kritikan kepada Polres Sanggau,” tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut Welem Ch Sapay selaku Ketua Harian Paguyuban Flobamora Kabupaten Sanggau mengatakan bhawa Flobamora merupakan singkatan dari Kabupaten Kabupaten yang ada di Prov. NTT.

Ia juga menyampaikan informasi terkait adanya TKI dari Prov. NTT yang berkerja di Negara Malaysia yang pulang dengan nasib dengan tidak semestinya serta menyampaikan beberapa permasalahan yang dialami warga Paguyuban Flobamora di Kabupaten Sanggau.

Adapun Tanggapan Wakapolres Sanggau yakni Terkait dengan TKI yang akan berkerja di Negara Malaysia harus melalui proses yang resmi.

“Polres Sanggau melalui Polsek Entikong telah banyak menangani permasalahan TKI ilegal. Dalam penindakan hukum terhadap TKI ilegal, pihak Kepolisian fokus terhadap penyalur TKI.

“Terkait permasalahan yang dianggap ringan, dapat diselesaikan secara Restorativ Justice (RJ) asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak,” tukas Kompol Kombo.

Sdr. David, Sdri. Rosia, Sdri. Wilhimte HF dan Sdr. Andreas Ege, SE, selaku pengurus dan anggota Paguyuban Flobamora Kabupaten Sanggau menyampaikan Ucapan terimakasih kepada Polres Sanggau, karena selama tinggal di Kabupaten Sanggau merasa aman.

Mereka juga mempertanyakan kebenaran terkait rekrutmen penerimaan Polri yang memerlukan biaya besar serta meminta Birokrasi kemudahan pembuatan SIM bagi kaum wanita terkhusus ibu-ibu.

Anggota Paguyuban Flobamora juga mempertanyakan kewenangan pengaturan waktu/time pada Rambu Lampu Merah.


Memberikan informasi terkait masih adanya kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta menyampaikan informasi terkait berita hoax yang beredar di masyarakat.

Dan menyampaikan informasi terkait menjamurnya warkop dan cafe di Kabupaten Sanggau yang menjadi titik kumpul para pemuda sampai dengan larut malam/subuh.

Dalam tanggapannya, Wakapolres Sanggau menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah mempercayai tugas Polri.

Kompol Kombo mengatakan, Kapolres Sanggau sangat intens dalam program Harkamtibmas dalam rangka cegah gangguan Kamtibmas.

“Untuk Rekrutmen penerimaan Polri, Saat ini mengunakan pola BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) yang didukung dengan nilai fisik dan akademik yang baik dari para Calon peserta. Saat ini telah dimulai sosialisasi rekrutmen penerimaan Polri, agar para Calon peserta telah mempersiapkan fisik dan pengetahuan akademik secara dini,” ungkapnya.

Ia mengatakan Dalam proses pembuatan SIM ada langkah-langkah yang perlu dilakukan. Sedangkan terkait Rambu lalulintas termaksud lampu merah merupakan kewenangan Dishub.

“Penggunaan knalpot brong telah dilakukan penindakan oleh Polres Sanggau, yang pelaksanaannya secara berkelanjutan setiap hari Sabtu/malam Minggu. Sementara dalam mengantisipasi berita hoax agar masyarakat dapat menyaring informasi yang diterima atau menanyakan langsung kepada pihak Kepolisian.

Wakapolres Sanggau juga menyampaikan himbauan terkait antisipasi dan penanggulangan awal modus penipuan melalui Via WA.

“Keberadaan warkop dan cafe merupakan kewenangan Pemda yang operasionalnya telah diatur dalam Perda, dalam rangka antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di warkop dan cafe, Polri melakukan kegiatan Patroli,” tukas Kompol Kombo.

Sementara tanggapan khusus KBO Sat Lantas yakni Polres Sanggau telah membuka program Konseling Klinik dalam rangka memberikan pelatihan terhadap masyarakat yang akan membuat SIM.

“Konseling Klinik berupa pelatihan teori dan praktek dalam pembuatan SIM serta aturan rambu lalulintas yang akan dibimbing langsung oleh Personil Sat Lantas Polres Sanggau,” terangnya.

Polres Sanggau juga telah menyiapkan R2 bagi masyarakat yang akan melakukan pelatihan. Program Konseling Klinik Polres Sanggau agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat lainnya.

“Sat Lantas akan melaksanakan koordinasi kembali bersama Dishub dalam rangka penyetingan waktu/time pada Rambu di Lampu Merah,” tukasnya.

Kegiatan dilaksanakan sebagai media bagi Polri untuk menerima informasi berbagai persoalan, keluhan, saran, masukkan dan kritik Kamtibmas untuk ditindaklanjuti guna mewujudkan Transformasi Polri yang Presisi.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya