» » » Kapolsek Jangkang Salurkan Bantuan Sosial di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Kapolsek Jangkang Salurkan Bantuan Sosial di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Penulis By on Senin, 10 April 2023 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Jangkang memberikan bantuan sosial bagi masyarakat Jangkang. Paket sembako yang terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 1 kg, kopi 1 ons dan mie instan 5 Bks diberikan kepada masyarakat Kecamatan Jangkang selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H / Tahun 2023.

Kegiatan Bansos tersebut di pimpin Kapolsek Jangkang Iptu Hudson Siahaan S.H berserta personil Polsek Jangkang adalah Aipda M. Suherman.

“Adapun maksud dan tujuan pembagian sembako berdasarkan arahan Bapak Kapolri menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, terdapat beberapa Komoditas Bapokting yang mengalami kenaikan harga. Oleh karena itu, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, dengan memberikan bantuan berupa Sembako untuk masyarakat di Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang,” kata Kapolsek Jangkang.

Dalam kesempatan ini warga masyarakat penerima baksos mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Jangkang beserta jajaran dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat di Desa Balai Sebut.

“Pemberian sembako ini sebagai wujud kepedulian dan perhatian Polsek Jangkang kepada masyarakat,” ujarnya.


“Semoga yang kami berikan dapat sedikit meringankan beban masyarakat dan menjadi ladang ibadah kita di bulan suci Ramadhan ini,” tambah Kapolsek.

Selain itu, Iptu Hudson Siahaan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menjalankan segala aktifitasnya. Imbauan itu disampaikan demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, olehnya itu kepada seluruh masyarakat kiranya agar selalu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas, membuat, menjual dan atau membunyikan mercon, petasan dengan alasan apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah dalam bulan suci Ramadhan,” tegasnya.

“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan dan membunyikan petasan, mercon, kembang api ledak, baik siang hari maupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya