Jakarta,
29 Januari 2025 - Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan status
penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang
terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement,
Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi
Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek
ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi beberapa
jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan
produksi listrik untuk ekspor.
Kakortastipidkor,
IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menjelaskan, “Kasus ini terkait dengan pengelolaan
proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman. Kami
melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran
hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan
proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk
menetapkan tersangka.”
Proyek
yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan
pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan
tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun,
selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO
Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam
teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain
kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak
sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Pada
tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah
gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran
yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari
nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
“Proses
penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya
untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,”
tambah IJP Cahyono Wibowo.
Dengan
peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik akan melanjutkan
upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan
negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang
bertanggung jawab.
Penyidik
Kortastipidkor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal
dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.