Jakarta,
31 Januari 2025 - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)
Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan
pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti
Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan
keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Kepala
Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini
berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak
sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan
digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada
kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara
profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”
Menurut
keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan
kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada
kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta.
Selanjutnya,
dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan
yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana
tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan
lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.
Dalam
periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD
47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar
ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan
kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022,
PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD
43,6 juta.
“Dari
hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana
pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil
pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan
yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambah Cahyono.
Penyidik
Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen
terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang
menunjukkan adanya penyimpangan.
Selain
itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI
dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Ke
depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk
mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera
serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.
“Penyidikan
ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap
pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat
dipulihkan,” tutup Cahyono.