Kubu Raya, Polda
Kalbar - Personel Direktorat Samapta Polda Kalbar berhasil memadamkan kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Punggur Kubu Raya, Selasa
(18/2).
Kegiatan
pemadaman api tersebut berlokasi di Jalan Madusari, Desa Punggur Besar,
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya dimulai pukul 13.30 hingga 18.00
WIB.
Dalam kegiatan
tersebut, tim mengerahkan berbagai sarana dan prasarana, antara lain kendaraan
khusus karhutla, kendaraan Barier, sepeda motor, mesin pompa portabel serta
peralatan pendukung lainnya.
Sebanyak 17
personel dari Direktorat Samapta Polda Kalbar diterjunkan dalam kegiatan ini.
Kegiatan
dipimpin oleh Kasubdit Gasum AKBP Aswandi, S.H, M.H. bergerak melakukan patroli
karhutla dan menemukan titik api di Jalan Madusari, dengan sigap, mereka
melakukan pemadaman dan melokalisir area yang terbakar.
Kabidhumas Polda
Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno kepada awak media menjelaskan bahwa hingga
pukul 18.00 WIB, api berhasil dipadamkan sepenuhnya. Tim kemudian kembali ke
markas dan merencanakan patroli karhutla lanjutan pada malam hari.
“Kebakaran hutan
dan lahan di wilayah Kubu Raya bukanlah hal baru, sebelumnya, pada Juli 2024,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubu Raya bersama tim gabungan telah
melakukan pemadaman di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kebakaran
tersebut diduga disebabkan oleh pembakaran lahan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab,” jelas Kabidhumas.
Direktur Samapta
Polda Kalbar, Kombes Pol Permadi Syahid Putra, S.I.K., M.H., mengimbau
masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di saat cuaca panas
dan kering. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran hutan dan
lahan,” ujarnya.
Polda Kalbar
telah menyiapkan dua tim pemadam api dari Brimob dan Direktorat Samapta sebagai
langkah antisipasi terhadap karhutla di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Langkah ini diambil guna memastikan respons cepat terhadap insiden kebakaran
hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk
segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan titik api atau
aktivitas pembakaran lahan, guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak
negatif yang ditimbulkannya.