Dittipidsiber
Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online.Berdasarkan
LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi
Online, selanjutnya dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp.61 Miliar dari 164 rekening yang
terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan
penghentian sementara dari PPATK.
Selain itu,
Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktifitas judi
online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025
di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan
Bareskrim Polri.
Selanjutnya
dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal
30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. QR adalah WNA asal Cina yang
menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di
Indonesia.
Adapun
barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp. 14 Miliar pelaku
beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut.
Bahwa
perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU
ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan
Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.