Dittipidsiber
Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat
orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan
AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Sebelumnya
tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di
Kota Metro, Prov. Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan
penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada
di Kota Jakarta Barat, Prov. DK Jakarta.
Diketahui
KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin
sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Ke
empat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim
Polri.
Ke empat
tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2
unit mobil, 9 Handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token
bank, uang tunai sebesar Rp.475.000.000, uang tunai dalam bentuk USD sebesar
25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1000 dan uang didalam rekening
dengan total sebesar Rp. 5.000.290.276.
Ke
empat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Prov. Lampung
untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan. Bahwa perbuatan KW, J, JG dan
AH dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.