Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan
bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus
dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak
negatif bagi ketertiban umum.
Dalam
pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan
batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum.
“Undang-undang
ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan
prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa
(13/5).
Ia
menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas
mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat
tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang harus
dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan
di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat
ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur
nasional,” terangnya.
Prof.
Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak,
melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum
melalui pengawalan aparat kepolisian.
“Tujuannya
adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga
ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi
menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.
Ia
mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat
dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada sanksi
yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu
menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata
Prof. Inyoman.
Ia berharap
pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama
dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.
“Mudah-mudahan
apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.