Polres Sanggau - Polres Sanggau
mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah
Kabupaten Sanggau. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis
sabu ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan tersebut dilakukan
setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas
mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan
itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan secara tertutup untuk
memverifikasi kebenaran informasi di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan
intensif, aparat akhirnya bergerak cepat dan mengamankan seorang pria
berinisial AC (29), warga Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan
Kembayan, pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Penangkapan
dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, petugas melakukan
penggeledahan terhadap pelaku dan kediamannya. Dalam penggeledahan tersebut,
ditemukan barang bukti mencurigakan yang diduga kuat sebagai narkotika jenis
sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.
Barang bukti yang berhasil
diamankan dari tangan pelaku meliputi 13 paket plastik bening berklip yang
diduga berisi sabu, satu plastik klip kosong, satu bundel plastik klip, dua
sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon genggam merek Vivo
Y22, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Seluruh barang bukti telah
diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku juga telah dibawa untuk menjalani proses penyidikan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil
dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami
mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi yang akurat,” ujar Kasatresnarkoba
Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., saat dikonfirmasi.
Menurut Iptu Eko, pihaknya terus
meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran
narkotika, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah rawan lainnya.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada
ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau. Setiap
bentuk peredaran akan kami tindak secara tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasatres Narkoba
itu mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya
aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
“Sinergi antara warga dan
kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,”
tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih
melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya
keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas. Penyidikan akan terus
dilakukan hingga tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat akan
pentingnya peran serta semua pihak dalam memerangi narkotika. Polres Sanggau
menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan
terus memperkuat langkah-langkah pencegahan di seluruh wilayah Kabupaten
Sanggau. (Dny Ard / Hms
Res Sgu)