Jakarta, 11 Mei 2025 - Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi
mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS,
tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran
kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,
dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari
permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya,
juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk
memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor
LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap
pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7
Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima
ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui
forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat
bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih
lanjut.
Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan
atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini
juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek
atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan
untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.
Selain itu, SSS melalui
kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak
Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat
unggahan di media sosial tersebut.