Nunukan,
Kalimantan Utara - Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara. Sebanyak 82
calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke
Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari pemeriksaan penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM
Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sembilan
kasus dengan tujuh orang tersangka. Modus yang digunakan yakni pengiriman PMI
secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju
Tawau, Malaysia. Para korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5
juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
Barang
bukti yang diamankan meliputi 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua
surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik di
Malaysia. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.
“Para
pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120
ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai
15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Brigjen Pol. Dr.
Nurul Azizah, Dir PPA & TPPO Bareskrim Polri.
Brigjen
Pol. Nurul Azizah menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan
penyelidikan hingga ke akar jaringan, termasuk potensi keterlibatan pihak luar
negeri.
“Penindakan
ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk
membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk
oknum-oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga
menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO.
“Polri
bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam
penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat
Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar
negeri,” katanya.
Sebanyak 82
korban dalam proses diserahkan ke shelter BP3MI untuk asesmen dan pendataan
lebih lanjut. Kepala BP3MI, Sarni, menyebutkan bahwa mereka yang memiliki
dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural. Sedangkan
korban tanpa dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan penuh
dari pemerintah.
Kepala
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan,
Farida, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki perda dan tim gugus tugas
khusus TPPO.
“Kami terus
melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban.
Koordinasi dengan daerah asal juga dilakukan agar korban mendapatkan bantuan
lanjutan,” ujarnya.
Polri
menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar
negeri tanpa prosedur yang jelas, serta mendorong peningkatan pelatihan
keterampilan bagi calon pekerja migran agar dapat diberangkatkan secara resmi
dan aman.