Nunukan, Kalimantan Utara - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum)
Desk Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil menggagalkan upaya
pengiriman calon pekerja migran non-prosedural atau ilegal di wilayah
perbatasan Indonesia-Malaysia.
Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Tunontakan, Kabupaten Nunukan,
Kalimantan Utara, yang menjadi salah satu jalur strategis menuju negara tujuan
seperti Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak
Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul
Azizah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua kapal besar yang membawa
ratusan hingga ribuan penumpang. Pemeriksaan menyasar kelengkapan administrasi
serta status keberangkatan penumpang sebagai pekerja migran.
“Kami dari Satgas Gakkum, dari Desk Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, saat ini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap para penumpang
kapal yang turun di pelabuhan ini,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah, Selasa
(6/5/2025).
Dua kapal yang diperiksa adalah KM Thalia dengan jumlah penumpang
sekitar 400-600 orang, serta KM Bukit Siguntang yang mengangkut 1.200-1.300
penumpang. Proses pemeriksaan terhadap penumpang masih terus berlangsung.
“Pemeriksaan sedang berjalan. Ini adalah upaya kami untuk memastikan
tidak ada pengiriman pekerja migran secara ilegal yang bisa menimbulkan
eksploitasi atau perdagangan orang,” lanjutnya.
Operasi ini melibatkan sekitar 200 personel gabungan dari Bareskrim
Polri, Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP3MI, Imigrasi, POM TNI, dan instansi
lainnya. Pemeriksaan ini disebut akan diperluas ke pelabuhan-pelabuhan lain di
wilayah Kalimantan Utara dan wilayah perbatasan lainnya.
“Saat ini kami lakukan di sini, namun tidak menutup kemungkinan akan
dilakukan di pelabuhan lain di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Indonesia
lainnya,” ujar Nurul.
Satgas Gakkum Desk Pelindungan PMI merupakan bagian dari instruksi
Presiden RI melalui program prioritas Asta Cita yang dikoordinasikan oleh
Kabareskrim Polri selaku Ketua Satgas Penegakan Hukum.
Tujuannya adalah untuk
memberikan pelindungan maksimal terhadap calon PMI dari ancaman perdagangan
orang dan eksploitasi.