Palangka Raya -
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan,
pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyegelan
perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme dengan berkedok organisasi
masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Usai melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara pihaknya kemudian
menetapkan tersangka kepada Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R, yang
dilakukan pada Selasa (20/5/2025).
“Penetapan
tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah
dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Dikatakannya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.
Untuk itu saat
ini baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ketua Grib Jaya
Kalimantan Tengah, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk
segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami masih
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat
untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,”
bebernya.
Sementara itu,
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan
tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan
penindakan terhadap aksi premanisme.
Ia meminta
seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila
terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di
Kalimantan Tengah.
“Ini komitmen kami dan
untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang
pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum
Polda Kalimantan Tengah,” pungkasnya.