Tangerang -
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah
keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja
Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Upaya ini
merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang
dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Kasubdit
III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito,
menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam
memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan
konflik dan eksploitasi di luar negeri.
“Upaya
pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di
Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat
ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).
Amingga
mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang
dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan
perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah
tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri
perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.
“Kondisi
ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur
Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di
perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.
Seluruh WNI
yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri
jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi
terkait migrasi aman.
“Setelah
proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan
sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat
pelindungan,” imbuhnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes
Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan
upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk
Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.
“Seluruhnya
diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap
Fanny.
Menurutnya,
para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar,
atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.
“Banyak
dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar.
Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,”
ujarnya.
Pihak
Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan
penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara
dari eksploitasi di luar negeri.