Polres Sanggau - Tim Tindak
Polsek Sekayam kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran
narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. Kali ini, seorang pria berinisial
A.S. (35) berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika
jenis ekstasi di Kecamatan Sekayam.
Pengungkapan kasus ini
berlangsung pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 20.40 WIB. Tim
Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu
Junaifi, S.H., dan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Nandang Hermawandi, S.H.,
M.H., bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas
mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di sekitar tempat
hiburan malam Caffe Engkahan, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Menurut keterangan resmi dari
Polsek Sekayam, tim yang terdiri dari sepuluh personel gabungan ini segera
menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan penindakan. Sekira pukul 20.40
WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang berada di dalam
sebuah mobil Toyota Agya TRD S bernomor polisi KB 1633 MU.
Tersangka yang diketahui
berinisial A.S., merupakan warga Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia
diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis ekstasi.
Tim kepolisian kemudian memanggil
perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan langsung proses
penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraannya.
Sekitar pukul 21.25 WIB, hasil
penggeledahan membuahkan hasil. Tim menemukan satu bungkus klip bening
berukuran sedang yang diduga berisikan lima butir pil ekstasi berwarna hijau.
Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di rerumputan sisi kanan kursi pengemudi,
yang diduga sengaja dibuang oleh tersangka saat hendak keluar dari kendaraan.
Selain ekstasi, turut diamankan
satu unit handphone merk Samsung A32 warna hitam yang diduga digunakan untuk
berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba. Bersama barang bukti lainnya,
tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam guna pemeriksaan dan proses hukum
lebih lanjut.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono,
S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H., menyampaikan bahwa
keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sanggau dalam
memberantas narkotika di seluruh wilayah hukum, termasuk kawasan perbatasan
yang rawan peredaran gelap narkoba.
“Polsek Sekayam akan terus
meningkatkan kegiatan intelijen dan operasi di lapangan guna menutup ruang
gerak para pelaku peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan toleransi
terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa
setelah penangkapan, tindakan-tindakan awal yang telah dilakukan meliputi
pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, pelaporan kepada pimpinan,
serta pelimpahan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk
penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah
membuat laporan polisi dan administrasi penyidikan awal (mindik) sebagai
langkah awal proses hukum. Selanjutnya, pengembangan kasus akan terus dilakukan
untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersangka
A.S.
Dengan
pengungkapan ini, Polsek Sekayam mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan
tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait
narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk
bersama-sama menjaga wilayah Sanggau tetap bersih dari ancaman narkotika. (Dny
Ard / Hms Res Sgu)