Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
Perdagangan Orang (Dit Tipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menerima kunjungan
resmi Delegasi Kepolisian Nasional Republik Korea Selatan (Korean National
Police Agency) pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di ruang RPK Bareskrim
Polri, Jakarta.
Kunjungan
ini bertujuan memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea
Selatan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, serta pemberantasan tindak
pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam
sambutannya, Direktur Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul
Azizah, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta komitmen
dari Kepolisian nasional Korea Selatan dalam membangun sinergi antarnegara
untuk menjawab tantangan perlindungan kelompok rentan.
“Kami
merasa terhormat dan antusias untuk menjalin kerja sama yang lebih erat demi
perlindungan perempuan dan anak di kedua negara. Direktorat ini dibentuk
sebagai respons strategis atas kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan
dan anak, termasuk TPPO yang sering terjadi lintas negara,” ujar Brigjen Nurul.
Dalam forum
tersebut, Dir Tipid PPA-PPO juga memaparkan program unggulan #RiseAndSpeak,
sebuah kampanye nasional hasil kolaborasi SSDM Polri dan Dit Tipid PPA-PPO yang
bertujuan mendorong masyarakat—khususnya perempuan dan anak—untuk berani
melapor dan melawan kekerasan.
“Rise and
Speak adalah simbol keberanian bagi masyarakat untuk menyuarakan kebenaran dan
menolak kekerasan. Program ini menjadi bagian dari transformasi Polri dalam
memberikan perlindungan yang presisi dan humanis,” tambahnya.
Kepolisian
nasional Korea Selatan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan paparan
yang mendalam dari Polri, serta menilai Indonesia memiliki sistem perlindungan
perempuan dan anak yang patut dijadikan referensi, terutama karena adanya
direktorat khusus di bawah Mabes Polri—yang belum dimiliki oleh Kepolisian
nasional Korea Selatan.
“Kami
sangat mengapresiasi pembentukan Direktorat PPA-PPO di bawah Mabes Polri. Hal
ini menjadi inspirasi untuk kami, karena saat ini di Korea selatan masih berada
di bawah biro keamanan umum,” ujar Ms. Choi, perwakilan dari Directorate
General of Women and Juvenile Safety Planning Kepolisian nasional Korea
selatan.
Delegasi
Kepolisian nasional korea selatan juga memaparkan sejumlah sistem dan regulasi
di negaranya, termasuk platform I-NARAE dan pusat layanan korban “Haebalagi”
(Sunflower Center) yang berbasis di rumah sakit dan mengintegrasikan pelaporan,
pemeriksaan medis, dan pendampingan psikologis. Namun, mereka mengakui adanya
tantangan dalam pengembangan layanan tersebut akibat keterbatasan dukungan
medis dan pendanaan.
Dalam sesi
diskusi, Kasubdit III PPA-PPO Polri menjelaskan bahwa TPPO di Indonesia paling
banyak terjadi pada kategori pekerja migran non-prosedural, diikuti oleh modus
pengantin pesanan, eksploitasi seksual, perdagangan organ, serta kejahatan
digital seperti scam dan judi online.
Kasubdit I
menambahkan bahwa penanganan korban kekerasan berbasis kolaborasi lintas
kementerian, seperti dengan KemenPPPA, Kemensos, LPSK, serta pengawasan dari
Komnas Perempuan dan KPAI. Sementara Kasubdit II mengangkat tantangan baru
berupa peningkatan jumlah anak sebagai pelaku kejahatan, yang menuntut
pendekatan edukatif dan keadilan restoratif.
Dari pihak
Kepolisian nasional Korea selatan, sistem peradilan anak dibagi menjadi tiga
tingkatan usia, dengan pendekatan rapat dan perundingan antara aparat dan
pemangku kepentingan, guna menyeimbangkan aspek penegakan hukum dan pemulihan
pelaku yang juga kerap menjadi korban kekerasan di masa lalu.
“Kami
percaya bahwa kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan institusional,
tetapi juga membuka peluang transformasi sistem perlindungan perempuan dan anak
di tingkat regional dan global,” pungkas Brigjen Nurul.
Selain
Dir Tipid PPA-PPO, turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Kepolisian
nasional Korea Selatan, termasuk Ms. Cho Joo Eun (Deputy Director General for
Women and Juvenile Safety Planning), Ms. Song Jin Young, Mr. Jang Dong Ho, Ms.
Park So Eun, serta Kim Daejin selaku Atase Kepolisian nasional Korea selatan.
Delegasi didampingi interpreter dan staf Kedutaan Korea Selatan. Sementara dari
Bareskrim Polri, hadir Wadir, para Kasubdit I, II, dan III PPA-PPO.