Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar
jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China
dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan
secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).
Pengungkapan
ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal
TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan
pemberantasan praktik perjudian online.
“Bareskrim
Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada
Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online
lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani
Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Penyelidikan
dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat
melakukan penggerebekan di:
- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.
- Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.
- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.
- Serta di Denpasar, Bali.
Sebanyak 22
orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin
keuangan. Mereka adalah:
RA, NKP,
SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan
AN.
Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.
Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 354 unit handphone
- 1 unit mobil
- 23 set komputer (CPU)
- 1 unit modem
- 2.648 kartu perdana dari berbagai provider
- 5 buku tabungan
- 18 kartu ATM
- 8 unit laptop
- 9 flashdisk
- 11 router WiFi
Setiap
harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan
pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji
kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup
Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
“Hasil
kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee),
termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai
payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup
keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” jelas
Brigjen Djuhandhani, Jum'at (18/7/2025).
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-
2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024
Tentang perubahan atas UU ITE
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-
2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024
Tentang perubahan atas UU ITE
Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-