Polres Sanggau -
Kepolisian Sektor (Polsek) Mukok terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga
kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum dengan melaksanakan penertiban
terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (8/7), jajaran Polsek Mukok kembali menggelar kegiatan penertiban
dan himbauan terhadap para pelaku PETI yang beroperasi di wilayah Desa Inggis,
Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan ini
dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mukok, Aipda Irwan S, didampingi
Kanit Sabhara Aipda Phitam Phito K serta satu personel lainnya. Penertiban
dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan menyasar lokasi-lokasi yang diketahui
menjadi titik aktivitas PETI, khususnya di area bekas tambang yang kembali
digunakan oleh warga.
Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas memberikan penegasan kepada para pelaku
agar segera menghentikan kegiatan pertambangan ilegal yang mereka lakukan.
Disampaikan
bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
tetapi juga berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keselamatan lingkungan
hidup.
“Dalam setiap
tindakan, kami tetap mengedepankan langkah persuasif. Namun jika aktivitas ini
terus dilakukan, kami tak segan untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan
hukum yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim Aipda Irwan saat memberikan himbauan
langsung kepada para pelaku di lokasi.
Selain himbauan
lisan, personel Polsek Mukok juga memasang banner imbauan sebagai bentuk
peringatan keras kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI.
Petugas juga menyarankan kepada para pelaku untuk beralih ke pekerjaan lain
yang sah dan tidak merusak lingkungan.
Kapolsek Mukok,
AKP Sutono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Mukok dalam menjaga ketertiban
masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami
mengedepankan pendekatan yang humanis, namun tegas. Kami tidak ingin masyarakat
terus-menerus terjebak dalam aktivitas ilegal yang berdampak buruk jangka
panjang, baik dari sisi hukum maupun kelestarian lingkungan,” ujarnya.
AKP Sutono juga
menambahkan bahwa mayoritas pelaku merupakan warga lokal dari Dusun Inggis dan
Dusun Sejata, yang memanfaatkan lahan bekas tambang untuk kembali melakukan
aktivitas PETI secara manual dengan alat bor.
Hal ini menjadi
perhatian khusus pihak kepolisian karena berpotensi menghidupkan kembali
jaringan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Polsek Mukok
tidak bekerja sendiri. Kami juga mengharapkan dukungan aktif dari pemerintah
desa, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga untuk bersama-sama menjaga
wilayah kita dari kerusakan akibat tambang ilegal. Penegakan hukum harus
disertai kesadaran kolektif demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” tegas
AKP Sutono.
Kegiatan
penertiban dan himbauan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Tidak ditemukan adanya tindakan perlawanan dari warga, dan beberapa pelaku PETI
menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas tersebut setelah
mendapatkan pemahaman dari pihak kepolisian.
Polsek Mukok menegaskan
bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bagian dari
upaya menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sanggau dan untuk
menciptakan kondisi yang aman, tertib, serta ramah lingkungan bagi generasi
mendatang. (Dny Ard / Hms Res Sgu)