Polres Sanggau - Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di wilayah Kabupaten Sanggau, Polsek Tayan Hulu melakukan kegiatan
ground check terhadap titik-titik hotspot yang terdeteksi melalui pemantauan
satelit NASA-SNPP-NOAA20.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (31/7) mulai pukul 15.00 WIB
hingga selesai, mencakup berbagai dusun dan desa di Kecamatan Tayan Hulu.
Ground check ini merupakan respons atas temuan 36 titik panas (hotspot),
yang terdiri dari 2 kategori tinggi, 29 sedang, dan 5 rendah. Tim dari Polsek
Tayan Hulu langsung turun ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran dan situasi
terkini di lapangan.
Fokus utama pengecekan adalah memastikan penyebab titik panas serta
memastikan tidak ada penyebaran api yang membahayakan lingkungan dan masyarakat
sekitar.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan aktivitas pembukaan lahan oleh
masyarakat di 20 lokasi berbeda. Lahan-lahan tersebut umumnya digunakan untuk
persiapan penanaman padi, dengan luas bervariasi antara 0,5 hingga 1,8 hektare.
Lokasi tersebar di Desa Peruan Dalam, Sembuat, Kedakas, Menyabo,
Janjang, dan Berakak. Semua lahan yang dicek berada di wilayah tanah mineral,
bukan lahan gambut, dan telah disiapkan sekat pembatas oleh pemiliknya.
Petugas juga memastikan bahwa para petani yang membuka lahan telah
menyiapkan alat pemadam kebakaran secara mandiri dan tetap berada di lokasi
saat api menyala.
Kondisi ini menjadi indikator penting bahwa pembukaan lahan dilakukan
secara terkendali dan sesuai dengan kearifan lokal, sebagaimana diatur dalam
Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Phintor Hutajulu, menegaskan bahwa meski
api telah padam saat pengecekan dilakukan, pihaknya tetap melakukan pendataan
dan dokumentasi menyeluruh.
“Kami tidak hanya mencatat identitas lokasi dan pemilik lahan, tetapi
juga langsung berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala dusun setempat agar
kejadian serupa dapat terus dipantau dan dikendalikan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat tetap menjadi
langkah utama dalam mencegah Karhutla.
“Masyarakat perlu terus diberikan pemahaman tentang aturan pembukaan
lahan berdasarkan Pergub Kalbar No. 103 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau No. 39
Tahun 2020. Ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi upaya membangun
kesadaran kolektif agar lingkungan tetap lestari,” ujar Kapolsek.
Meski kondisi api telah padam dan situasi lapangan aman, tantangan tetap
ada. Beberapa lokasi hotspot tidak dapat dijangkau karena kondisi geografis
yang sulit serta keterbatasan personel.
Hal ini menjadi catatan penting bagi kepolisian dan pemangku kepentingan
lain untuk menyiapkan strategi penanganan Karhutla yang lebih efektif di masa
mendatang.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Tayan Hulu dalam menjaga
wilayahnya dari ancaman Karhutla yang kerap meningkat di musim kemarau. Selain
itu, pendekatan humanis dan persuasif terhadap masyarakat juga menjadi kunci
keberhasilan penanganan Karhutla tanpa menimbulkan konflik sosial.
Polsek Tayan Hulu juga terus mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti
aturan dan tidak sembarangan membuka lahan dengan cara membakar tanpa
pengawasan. Masyarakat diminta melaporkan segera jika menemukan potensi
kebakaran atau kegiatan mencurigakan yang dapat memicu Karhutla.
Melalui kegiatan ini,
Polsek Tayan Hulu berharap dapat menciptakan sinergi yang kuat antara
kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian
lingkungan, sekaligus menghormati praktik pertanian tradisional yang berbasis
pada kearifan lokal. Langkah preventif ini dinilai sangat penting untuk
mencegah bencana ekologis yang merugikan semua pihak. (Dny Ard / Hms Res Sgu)