Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan
seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.
Tersangka berinisial AR (50) kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan)
Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di
Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda
Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, didampingi oleh PS. Kasubdit
IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024
oleh pelapor bernama Sabaniyah.
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni
2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.
“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap
korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran).
Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar.”
“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis
kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore
atau kencing nanah,” ujar Raswin.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025,
kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah
kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat,” lanjutnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil
visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta
kelahiran, dan pakaian anak korban.
“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan
perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami
akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”
“Ini baru tahap permulaan,
kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan,” pungkas Raswin.