Pontianak, Kalbar - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap 60
kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) serta gas bersubsidi sepanjang tahun 2025.
Dari penindakan tersebut, total 83 tersangka telah ditangkap dan puluhan
kilogram emas ilegal berhasil disita. Hal ini terungkap dalam konferensi pers
yang digelar di lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalbar pada Rabu (6/8/2025).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes
Pol Burhanudin, S.I.K didampingi oleh Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan,
S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Penindakan PETI dan Migas
Berdasarkan data yang dipaparkan, Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat penindakan yang masif dari 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Khusus untuk kasus PETI, polisi berhasil mengungkap 40 kasus di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat penindakan yang masif dari 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Khusus untuk kasus PETI, polisi berhasil mengungkap 40 kasus di 26 lokasi berbeda, mulai dari hutan, sungai, hingga lokasi pengolahan.
“Dari penindakan PETI ini, kami mengamankan 65 orang tersangka, yang
terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah, hingga pemodal.”
“Barang bukti yang disita tidak main-main, yaitu sebanyak 33,71 kg emas
dalam berbagai bentuk.” jelas Kombes Pol Burhanudin.
Selain itu, 25 Unit mesin penambangan, seperti mesin diesel dan pompa
air, juga ikut disita. Barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai
Rp90.230.000, serta mata uang asing senilai ribuan Ringgit Malaysia, Bath
Thailand, TWP Taiwan, dan SAD Singapura.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari metode
tradisional hingga penggunaan alat berat. Hasil tambang kemudian
didistribusikan ke pengepul di berbagai kota.”
“Sementara itu, untuk kasus penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Polda
Kalbar berhasil mengungkap 20 kasus dengan 18 tersangka. Barang bukti yang
diamankan meliputi 14.070 Liter Pertalite, 14.875 Liter Solar subsidi, serta 75
tabung gas 3 kg dan satu tabung gas 12 kg.” Lanjut Kombes Pol Burhanudin.
Para tersangka, yang sebagian besar berperan sebagai pengangkut dan
penjual, menggunakan kendaraan pribadi hingga truk ilegal untuk
mendistribusikan BBM bersubsidi.
“BBM dan gas subsidi ini dibeli secara ilegal kemudian dijual kepada
sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM
non-subsidi,” tambah Kompol Yoan Febriawan.
Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk
shock therapy atau terapi kejut.
“Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para
pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum.”
“Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum
secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang
merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Selain penindakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dengan
pemerintah daerah untuk mengatasi masalah PETI dan Migas yang berlatar belakang
ekonomi, sosial, dan budaya.
Pihak kepolisian juga melakukan kajian akademis untuk merumuskan
kebijakan yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi
pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti
melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
tanpa pandang bulu,” tutup Burhanudin.