Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso,
mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang mengambil tindakan tegas untuk menjaga
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah terjadinya sejumlah
kerusuhan di beberapa daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu.
Menurutnya, situasi saat ini berangsur membaik setelah adanya pernyataan
Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menegaskan akan
menindak tegas setiap tindakan anarkis.
“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima
TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang
menurun,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sugeng menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum
merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan
agar masyarakat melakukannya dengan cara yang damai, tidak merusak fasilitas
umum, dan tidak menyerang simbol-simbol negara.
“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik
sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik
negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti adanya aksi perusakan terhadap gedung DPR
dan kantor DPRD di beberapa daerah, yang merupakan simbol pemerintahan sipil.
Selain itu, ia juga menilai adanya upaya penyerangan terhadap simbol
kepolisian.
“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang
kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak
boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.
Terkait langkah Polri dalam melakukan tindakan tegas, Sugeng menjelaskan
bahwa hal tersebut sah selama dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Menurutnya,
peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi
mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.
“Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi
kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat,
petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas
yang terukur memang perlu dilakukan,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai alat rekayasa sosial
untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat. Untuk itu, ia
mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk
membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi
yang kondusif.
“Tokoh-tokoh masyarakat
harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh,
tetapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.