Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan
narkoba yang cukup mengkhawatirkan.
Menurut Sigit, tren itu
penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung
dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan
pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut
belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,”
kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan,
Rabu (29/10/2025).
Oleh karena itu, Sigit
menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat
Kemenkes RI.
Hal itu, kata Sigit dilakukan
untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya
Ketamine dan Etomidate.
“Agar dapat dilampirkan dalam
daftar yang dimuat dalam revisi  UU
Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes
terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Dengan adanya terobosan hukum
itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan
hukum atau pidana.
“Diharapkan
ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,”
tutup Sigit.


 
 

