Jakarta
- Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri
aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah
Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut
menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.
Menteri
Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di
lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga
memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan
pengawasan.
“Membantu,
sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,
Kamis (20/11/2025).
Sementara
itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga
menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif,
baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor
energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.
“Di
ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu
pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.
Menurut
Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu
meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang
rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.
“Sangat,
sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di
kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi
yang baik dan sangat membantu.” katanya.
Dukungan
terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik
mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini
menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor
114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan
penugasan aparat di luar struktur Polri.


