Polres Sanggau - Polres Sanggau menjadi salah satu objek
penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan evaluasi berlangsung
pada Jumat, 14 November 2025, sekira pukul 08.30 WIB, di Mapolres Sanggau,
sebagai bagian dari upaya penguatan mutu layanan kepolisian kepada masyarakat.
Penilaian ini dihadiri oleh Kabagren Polres Sanggau AKP Efendy, S.H.,
bersama jajaran pejabat utama serta personel yang bertugas di unit pelayanan
publik. Tim Ombudsman Kalbar yang hadir terdiri dari Marini, Mas Agus Aqil,
Nessa Putri Andayu, Dovi Eka Wiranata, dan Hannie Mauliyandini P. Selain itu,
turut hadir Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Ramadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A.,
Kasat Lantas AKP Bunga Tri Yulitasari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Intelkam
IPTU Junaifi, S.H., serta Kasiwas Iptu Matiyas Yulian dan Ka SPKT Iptu Panahatan
Sinurat.
Kegiatan diawali dengan pemaparan teknis penilaian oleh Tim Ombudsman,
yang menjelaskan indikator kepatuhan pelayanan publik yang menjadi acuan.
Penilaian ini mencakup standar pelayanan, kelayakan fasilitas, kejelasan
prosedur, keterbukaan informasi, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan
yang diberikan oleh Polres Sanggau.
Tim Ombudsman kemudian melakukan survei dan pengisian instrumen
pengukuran variabel standar pelayanan bersama penyelenggara layanan. Survei ini
bertujuan memastikan seluruh komponen pelayanan telah memenuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan pengecekan langsung ke unit-unit
pelayanan, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pada tahap ini, tim menilai kesesuaian sarana, kecepatan layanan, alur
kerja, serta respons petugas terhadap kebutuhan masyarakat.
Pengecekan kelengkapan administrasi standar pelayanan turut menjadi
fokus evaluasi. Dokumen seperti maklumat pelayanan, standar operasional
prosedur (SOP), mekanisme pengaduan, serta data hasil survei kepuasan
masyarakat diverifikasi secara detail untuk memastikan penerapannya berjalan
sebagaimana mestinya.
Menurut catatan Ombudsman, penilaian ini dilaksanakan untuk mengukur
tingkat kepatuhan Polres dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus
mendorong pencegahan potensi maladministrasi. Penilaian ini juga menjadi
instrumen pengawasan eksternal untuk memastikan standar pelayanan publik yang
akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Kabagren AKP Efendy menyampaikan bahwa Polres Sanggau menyambut baik
penilaian ini sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ia
menegaskan komitmen Polres dalam meningkatkan kualitas layanan melalui
penguatan sumber daya manusia, pembenahan prosedur, serta optimalisasi
fasilitas.
Sementara Tim Ombudsman Kalbar menekankan bahwa kegiatan ini bukan
semata penilaian, namun bagian dari upaya pembinaan agar pelayanan publik
semakin profesional. Ombudsman mengapresiasi keterbukaan Polres Sanggau dalam
menerima proses pemeriksaan dan kesediaan untuk terus berbenah demi kebutuhan
masyarakat.
Hasil akhir penilaian akan
menjadi rekomendasi penting bagi Polres Sanggau dalam memperkuat tata kelola
pelayanan publik. Melalui evaluasi ini, diharapkan kualitas dan akuntabilitas
layanan semakin meningkat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi
kepolisian semakin kokoh. (Dny Ard / Hms Res Sgu)



