Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H.,
menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan
pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke
kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam
koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan
penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,”
ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.
Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak
mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau
menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau
mengajukan pensiun dini.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan
pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti
calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan
diri,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga,
Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut
dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan
sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen
ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan
persoalan,” katanya.
Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru
tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri
di luar institusi Polri.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan
penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut
Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah
masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.


