Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H.,
M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan
konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki
kekuatan konstitusional hingga saat ini.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara
tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum.
Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan
saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun
pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada
lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi
strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara
konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota
Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar
institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas
permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang
berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan
mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak
menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan,
penempatan itu sah,” ungkapnya.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum
penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi
dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia
menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih
berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah
dan konstitusional.


