Jakarta
- Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik
perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan
perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.
Wakil
Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.,
mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak
pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri
berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.
“Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah
menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu,
uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar
Irjen Nunung.
Selain
penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah
mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan
1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online
tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Sementara
itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu
Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli
siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman,
jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional
maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino,
hingga judi bola.
“Website-website
perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan
pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen
Himawan.
Dalam
proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player
yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil
pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan
untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui
QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.
Dari
pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran
dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya itu, penyidik juga
berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak
perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi
dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam
perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran
berbeda-beda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan
perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka
rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran
bagi 21 website judi online.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman
pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Penyidikan
tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya
terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif
dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Polri
juga menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan
dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme
PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil
kejahatan. Hingga konferensi pers ini digelar, total barang bukti yang telah
ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim
Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi,
perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik
perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum
secara tegas dan konsisten.


