Polres Sanggau -
Tim
gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap pelaku yang
diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2,
Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini
dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi
yang menggegerkan warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut
dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Tim
gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan awal di
lokasi kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembuangan bayi.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus
memimpin langsung proses penyelidikan bersama personel Polres Sanggau.
Penelusuran awal difokuskan pada lokasi sekitar tempat ditemukannya jasad bayi,
termasuk area permukiman dan rumah kos yang berada tidak jauh dari aliran
Sungai Riam.
Dalam proses olah tempat kejadian
perkara, petugas menemukan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos yang
memiliki lima pintu kamar. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang
mengarahkan penyelidikan lebih lanjut kepada para penghuni kos yang mayoritas
berstatus pelajar tingkat SMA.
Dari hasil pemeriksaan awal dan
pengumpulan keterangan saksi, tim gabungan menemukan bercak darah di pintu
dapur salah satu kamar kos, tepatnya kamar nomor tiga. Temuan tersebut kemudian
diperkuat dengan pemeriksaan lanjutan terhadap penghuni kamar.
Petugas selanjutnya melakukan
pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial LF (19), yang diketahui
merupakan penghuni kamar tersebut. Dalam proses interogasi, yang bersangkutan
akhirnya mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku,
peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, siang hari, di dalam
kamar mandi kos. Setelah melahirkan, pelaku mengaku membuang bayi tersebut,
yang kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran Sungai Riam.
“Dari hasil pemeriksaan
sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan
di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kapolsek Kapuas Iptu Marianus
saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Iptu Marianus menambahkan, pelaku
mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya dalam kondisi hamil. Ia menyatakan bayi
tersebut lahir secara spontan saat buang air besar, dan tali ari-ari terputus
tanpa menggunakan alat bantu.
Dalam keterangannya, pelaku juga
mengaku sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial M,
yang merupakan warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas. Informasi tersebut
kini turut didalami penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Kasi Humas Polres Sanggau AKP
Keken Sukendar menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan
secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan
penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,”
tegasnya.
AKP Keken Sukendar juga
menambahkan, langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi olah TKP,
pemeriksaan medis terhadap pelaku, pengumpulan barang bukti, pendataan saksi,
serta koordinasi dengan Unit Inafis Polres Sanggau.
Saat
ini, pelaku telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan
sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

.jpeg)

