Jakarta
- Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan
Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan
penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta
autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi
LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur
Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan,
pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang
melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas
nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT
diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.
“Setelah
menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan
penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari
Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga
saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital
forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini
telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul
Azizah.
Ia
menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”,
sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Penggunaan
keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa
dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak
keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,”
jelasnya.
Dalam
proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa
puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Lebih
lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua
terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB,
penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
“Penahanan
dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka
disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan
ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2
miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif,
memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat
proses pemeriksaan,” katanya.
Ia
juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan
penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti
yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait
penangkapan dan penahanan.
Menurut
hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta
bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah
status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam
aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan
barang bukti yang telah disita.
Atas
perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat
(2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi
Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.


