Polres Sanggau -
Satuan Reserse Kriminal
Polsek Sekayam, Polres Sanggau, terus menunjukkan komitmennya dalam menangani
tindak pidana yang merugikan dunia usaha. Kali ini, jajaran Polsek Sekayam
menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan tandan
buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan yang terjadi di wilayah
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kasus tersebut resmi ditangani setelah Polsek Sekayam menerima Laporan
Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres
Sanggau/Polda Kalbar pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan
diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa
sawit milik PT GKM yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial JBS (34).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar
pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan
Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dugaan tindak pidana terungkap setelah pihak
perusahaan bersama petugas keamanan melakukan pengintaian terhadap aktivitas
kendaraan pengangkut TBS yang dinilai mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelapor mengaku telah lama
mencurigai adanya praktik penggelapan TBS yang dilakukan dengan modus
memindahkan sebagian muatan kelapa sawit dari dump truck perusahaan ke lokasi
lain sebelum seluruh hasil panen diserahkan ke pabrik. Dugaan tersebut
diperkuat oleh informasi internal yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga
pernah melakukan modus serupa pada waktu sebelumnya.
Pada malam kejadian, saksi Aldianus (32), yang merupakan petugas
keamanan PT GKM, melakukan pemantauan terhadap dump truck yang dikemudikan JBS
setelah kendaraan tersebut selesai mengantar TBS ke pabrik perusahaan.
Tidak
lama kemudian, seorang pria berinisial PS keluar dari kawasan Afdeling OQ
menggunakan sepeda motor dan menuju salah satu lokasi ramp kelapa sawit di
Dusun Setogor. Beberapa saat kemudian, dump truck yang dikemudikan JBS menyusul
ke lokasi tersebut.
Saat kendaraan berhenti di depan ramp kelapa sawit, PS diduga membuka
bak dump truck berkode BIN 12 TCA. Mengetahui adanya aktivitas tersebut,
petugas keamanan langsung melakukan penyergapan.
Namun, PS berhasil melarikan
diri dari lokasi. Sementara itu, dump truck yang dikemudikan JBS sempat
berusaha meninggalkan tempat kejadian, tetapi berhasil dihentikan oleh petugas
keamanan yang telah melakukan pembuntutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak kendaraan, ditemukan sebanyak
18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 Kilogram yang diduga
merupakan milik PT GKM. Selanjutnya, dump truck beserta muatan TBS diamankan ke
kantor perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada Polsek Sekayam untuk
proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa
satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan bak kendaraan
berkode BIN 12 TCA serta 18 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih
420 kilogram.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari
menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, memeriksa
saksi-saksi dan terduga, melaksanakan gelar perkara, hingga meningkatkan status
penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap
tersangka, melakukan gelar penetapan tersangka di Polres Sanggau serta
berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses penegakan
hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini disangkakan melanggar
Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa
setiap laporan masyarakat maupun pihak perusahaan akan ditindaklanjuti secara
profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri dalam
memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi seluruh
masyarakat dan pelaku usaha.
“Polsek Sekayam berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional,
transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi peran
aktif masyarakat serta pihak perusahaan yang memberikan informasi sehingga
dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Saat ini penyidik masih
melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas,” ujar AKP Sutikno.
Kapolsek menambahkan, Polsek Sekayam akan terus meningkatkan sinergi
dengan masyarakat, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam
mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset
perusahaan dan sektor perkebunan.
Ia juga mengimbau seluruh
pihak agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta tidak
melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, Polsek Sekayam menargetkan segera
melengkapi berkas administrasi penyidikan sehingga perkara dapat dilimpahkan
sesuai tahapan hukum yang berlaku. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



