Polres Sanggau -
Polsek Kembayan bersama personel Koramil Kembayan melakukan ground check
terhadap dua titik panas atau hotspot yang terpantau di wilayah Kecamatan
Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (19/8/2026). Kegiatan
tersebut dilakukan sebagai langkah cepat untuk memastikan kondisi sebenarnya di
lapangan sekaligus mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
meluas.
Pengecekan
dilaksanakan mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan
Aipda Sutikno bersama anggota Polsek Kembayan dan personel Koramil Kembayan.
Tim bergerak menuju lokasi yang terindikasi sebagai titik panas berdasarkan
hasil pemantauan satelit NASA-SNPP dan NOAA-20.
Dari hasil
pemeriksaan lapangan, titik pertama berada pada koordinat 0.56044638 -
110.50072479 di Dusun Sepantap, Desa Sejuah. Lahan tersebut memiliki luas
sekitar 0,8 hektare dan berdasarkan hasil pendataan digunakan untuk keperluan
penanaman padi serta sayuran.
Sementara itu,
titik panas kedua berada pada koordinat 0.65174019 - 110.40477753 di Dusun
Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua. Area yang diperiksa memiliki luas sekitar 0,8
hektare dan juga merupakan lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan
pertanian, khususnya penanaman padi dan sayuran.
Dalam
pelaksanaan ground check, petugas berkoordinasi dengan perangkat desa serta
tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat. Tim kemudian mendatangi lokasi yang
terindikasi, melakukan pemeriksaan kondisi lahan, mengambil dokumentasi serta
mencatat identitas pemilik dan informasi terkait lokasi lahan sebagai bagian
dari pendataan dan pemantauan.
Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa api di kedua lokasi telah dalam kondisi padam
saat petugas tiba. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pengecekan secara
menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat bara api maupun potensi munculnya
kembali titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas.
Kapolsek
Kembayan Iptu Hudson Siahaan, SH., mengatakan ground check merupakan bagian
penting dari upaya deteksi dini terhadap potensi karhutla. Menurutnya,
informasi dari pemantauan satelit harus segera diverifikasi di lapangan agar
kondisi sebenarnya dapat diketahui dan langkah penanganan dapat dilakukan
secara tepat.
“Setiap
informasi titik panas yang terpantau harus kita tindak lanjuti dengan
pengecekan langsung. Dari hasil ground check kali ini, api sudah padam dan
situasi aman. Namun kami tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah karena
lahan yang pernah terbakar maupun aktivitas pembukaan lahan tetap memiliki
potensi menimbulkan titik api kembali,” ungkapnya.
Selain melakukan
pengecekan, Polsek Kembayan juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui
koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Sosialisasi
serta imbauan kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla juga dinilai
penting, terutama terkait ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar
sebagaimana diatur dalam Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau
Nomor 39 Tahun 2020 serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang
perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam membuka lahan berbasis kearifan
lokal.
Ground check
tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kembayan bersama unsur TNI dan
masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, mencegah meluasnya karhutla dan
menjaga lingkungan tetap aman.
Polsek Kembayan mengajak
masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api serta bersama-sama
menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, sehingga situasi
kamtibmas dan kondisi lingkungan di Kecamatan Kembayan tetap aman dan kondusif.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)



