Polres Sanggau - Polsek Kapuas, Polres Sanggau, menangani kasus dugaan
tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di kawasan Area
Kandang Ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan
Kapuas, Kabupaten Sanggau. Laporan polisi terkait peristiwa tersebut resmi
diterima pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB dan saat ini tengah
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor
LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT.
Dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar
pukul 05.00 WIB, setelah korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang
dari lokasi parkir di area mess tempatnya bekerja.
Pelapor dalam perkara ini adalah Rahmad Syawaludin (19), warga Dusun
Sungai Agung, Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Sementara
saksi yang telah dimintai keterangan ialah Bayu Iskandar (28), warga Jalan
Sengkuang, Kabupaten Sintang. Adapun terduga pelaku berinisial DL (59), warga
Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pada Selasa malam, 7 Juli 2026,
korban memarkirkan sepeda motor Yamaha MX-King berwarna biru miliknya di area
kandang ayam sebelum masuk ke mess untuk berkumpul bersama beberapa rekan
kerja. Setelah beristirahat pada malam hari, korban baru mengetahui
kendaraannya hilang saat hendak digunakan pada keesokan paginya.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada salah seorang rekan yang turut
berada di mess pada malam kejadian. Saat korban mencari keberadaan kendaraan,
terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di lokasi dan seluruh barang
pribadinya juga telah dibawa pergi. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui
telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor yang digunakan sudah tidak
aktif.
Korban selanjutnya berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar
lokasi, namun tidak menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian materiil sekitar Rp30 juta dan memutuskan melaporkan peristiwa itu ke
Polsek Kapuas agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kapuas segera
melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, meminta
keterangan pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan
gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang
berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penanganan perkara, petugas berhasil mengamankan satu unit
sepeda motor Yamaha MX-King warna biru beserta satu lembar Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses
pembuktian di tingkat penyidikan.
Kapolsek Kapuas IPTU Marianus, S.H., mengatakan bahwa setiap laporan
masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat
bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan
yang diterima masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur,
mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta menjunjung tinggi
hak seluruh pihak yang terlibat. Saat ini proses penyidikan masih terus
berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.
IPTU Marianus menambahkan bahwa Polsek Kapuas mengimbau masyarakat agar
selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga,
termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan
sistem pengamanan tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak
kriminalitas.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih
melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
guna memastikan proses hukum berjalan secara tuntas, akuntabel, dan sesuai
peraturan perundang-undangan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


