» » » 90 TKI Bermasalah Kembali Dideportasi Lewat PLBN Entikong

90 TKI Bermasalah Kembali Dideportasi Lewat PLBN Entikong

Penulis By on Rabu, 31 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak 90 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) tiba di PLBN Entikong, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, Rabu (31/1/2018).

“90 orang TKIB di deportasi dari Imigresen Bekenu Miri Malaysia yang diangkut dengan mengunakan tiga unit bus borneo, satu unit Ben imigresen Malaysia dengan dan dikawal langsung oleh pihak Imigresen Bekenu Miri Malaysia dan KJRI Kuching, ” kata Waka Polsek Entikong, IPTU Eeng Suwenda.

Dikatakannya, dari 90 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang di deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong 80 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

“Asal tenaga kerja indonesia bermasalah TKI-B yang di deportasi dari negara Malaysia adalah, -Provinsi Kalbar 39 orang, Sulawesi Selatan 10 orang, Jatim 9 orang, Jabar 6 orang, Yogyajakarta satu orang, NTB 5 orang, Kaltim satu orang, Sumbar satu orang, Jateng 6 orang, Sulawesi Barat lima orang, NTT 7 orang, ” jelasnya.

Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKIB yakni pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak punya Visa/ Permit kerja.

“Rincian dokumen ke 90 TKI- B, 48 orang menggunakan paspor dan 42 orang menungunakan STPL, ” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, melakukan screning terhadap para TKI-B yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong dan penelitian hasil screning mencari indikasi korban traficking atau perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya.

“Seluruh TKI B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah dilakukan proses screning, sekira pukul 12.00 Wib TKIB diberangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak dengan mengunakan tiga unit kendaraan bus, ” ujarnya.

Waka Polsek menegaskan, perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para WNI/TKI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur TKI.

“Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya TKI Bermasalah, ” tegasnya.

Selain itu, Perlu terus di lakukannya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi TKI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa dan dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia. 




Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya