Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek
Meliau Iptu MR Pardosi menjelaskan kronologi penangkapan terduga pencurian di
Meliau, Pada Rabu 16 Mei 2018, sekitar pukul 20.00 Wib telah datang ke Polsek
Meliau perempuan bernama NY melaporkan telah terjadinya pencurian barang berupa
uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih serta empat unit handphone.
“Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap korban
beserta saksi. Dari hasil interogasi, para saksi mencurigai pelaku pencurian
tersebut adalah FH, yang bergelagat mencurigakan pada saat dilihat para saksi
berada di sekitar lokasi Rt/Rw : 01/03, Setelah diketahuinya kejadian pencurian
tersebut,” katanya, Kamis (17/5).
Setelah melakukan interogasi terhadap korban serta saksi,
selanjutnya petugas melaporkan hasil interogasi kepada Kapolsek Meliau. Atas
petunjuk dan perintah Kapolsek Meliau, selanjutnya Petugas gabungan dari Polsek
Meliau melakukan pencarian terhadap FH.
“Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, FH dibawa ke Polsek
Meliau, petugas melakukan interogasi terhadapnya, namun FH tidak mau mengakui
perbuatan pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan
penggeledahan pada pakaian yang dipergunakan terduga. Petugas mendapati
sejumlah uang tunai sebesar Rp 4 juta lebih,” ujarnya.
Pada saat petugas menemukan uang tersebut, FH masih mengelak
lagi. Hingga beberapa waktu kemudian, FH mengakuinya bahwa ia telah melakukan
pencurian tersebut.
“Selanjutnya turut diamankan empat unit HP yang di ambilnya
tersebut. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp
9.500.000,” pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto