Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Meliau mengamankan terduga tindak pidana pencurian inisial FH di desa
Meliau Hulu, kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Rabu (16/5) pukul 22.00 Wib.
“Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna hijau, satu
buah sabit dalam keadaan bengkok, uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah, satu
unit HP Samsung J1 ACE, satu unit Hp Samsung Prime, satu unit Hp Asus dan satu
unit Hp Polytron, ” kata Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi, Kamis (17/5/2018).
Sebelumnya, lanjut Kapolsek, Pada Rabu 16 Mei 2018, sekira
pukul 20.00 Wib, telah datang ke Polsek Meliau, seorang Perempuan bernama NY
melaporkan telah terjadinya pencurian di rumahnya yang terletak di Desa Meliau
Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
“Yang diketahui terjadi pada hari Rabu 16 Mei 2018, sekira
pukul 19.30 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi, nomor LP/84/V/res.1.8/Kalbar/Res
Sgu/Sek Mlu, tanggal 16 Mei 2018, ” katanya.
Penulis : Denny
Ardiyanto