» » » Delapan TKI Asal Aceh Terlantar di Entikong

Delapan TKI Asal Aceh Terlantar di Entikong

Penulis By on Rabu, 14 November 2018 | No comments



Polres Sanggau - Polsek Entikong - Sebanyak 8 (delapan) TKI Nonprosedural asal Provinsi Aceh yang dipekerjakan di SOPB Karangbungan, Miri, Sarawak, Malaysia berhasil melarikan diri ke Indonesia. Diduga mereka menjadi korban penempatan TKI diluar negeri yang direkrut oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal berinisial H.

"Sekarang para korban berada di Mapolsek Entikong. Mereka tiba di perbatasan Entikong tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari keterangannya, mereka menumpang bis dulu dari Malaysia kemudian lanjut jalan kaki lewat hutan," ungkap Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Rabu (14/11/2018).


Ke 8 warga Aceh tersebut yakni Ano, Bayu Suardika, Darmansyah, Suherdi, Suhada, Akbar, Samsul Bahri dan Samsari. Semuanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka masuk ke Malaysia melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau pertengahan Agustus lalu.


Wakapolsek Entikong menjelaskan, delapan warga Aceh ini sempat bekerja selama tiga bulan sebagai buruh lepas diperkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Miri. Karena gaji tidak sesuai dengan perjanjian awal, mereka lantas melarikan diri.


"Mereka ini barangkat dari Aceh tanggal 5 Agustus 2018 menggunakan pesawat, sampai di Bandara Supadio Pontianak mereka melanjutkan perjalanan dengan bus menuju PLBN Entikong lalu masuk ke Malaysia. Keberangkatan mereka difasilitasi oleh H," bebernya.


"Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Anggota DPD RI Dapil Aceh, Pak Sudirman untuk membantu pemulangan mereka. Mudah-mudahan bisa segera dipulangkan ke daerah asalnya," sambungnya.

Publish : Humas Polres Sanggau


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya