Polres Sanggau - Polsek Entikong - Sebanyak 8 (delapan) TKI Nonprosedural
asal Provinsi Aceh yang dipekerjakan di SOPB Karangbungan, Miri, Sarawak,
Malaysia berhasil melarikan diri ke Indonesia. Diduga mereka menjadi korban
penempatan TKI diluar negeri yang direkrut oleh agen penyalur tenaga kerja
ilegal berinisial H.
"Sekarang para korban berada di Mapolsek Entikong. Mereka tiba di
perbatasan Entikong tadi pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari keterangannya,
mereka menumpang bis dulu dari Malaysia kemudian lanjut jalan kaki lewat
hutan," ungkap Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, Rabu (14/11/2018).
Ke 8 warga Aceh tersebut yakni Ano, Bayu Suardika, Darmansyah, Suherdi, Suhada,
Akbar, Samsul Bahri dan Samsari. Semuanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka masuk ke Malaysia melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau pertengahan
Agustus lalu.
Wakapolsek Entikong menjelaskan, delapan warga Aceh ini sempat bekerja selama
tiga bulan sebagai buruh lepas diperkebunan kelapa sawit yang berlokasi di
Miri. Karena gaji tidak sesuai dengan perjanjian awal, mereka lantas melarikan
diri.
"Mereka ini barangkat dari Aceh tanggal 5 Agustus 2018 menggunakan
pesawat, sampai di Bandara Supadio Pontianak mereka melanjutkan perjalanan
dengan bus menuju PLBN Entikong lalu masuk ke Malaysia. Keberangkatan mereka
difasilitasi oleh H," bebernya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Anggota DPD RI
Dapil Aceh, Pak Sudirman untuk membantu pemulangan mereka. Mudah-mudahan bisa
segera dipulangkan ke daerah asalnya," sambungnya.
Publish : Humas Polres Sanggau