» » » Malaysia Kembali Deportasi 56 PMI Bermasalah Lewat PLBN Entikong

Malaysia Kembali Deportasi 56 PMI Bermasalah Lewat PLBN Entikong

Penulis By on Sabtu, 01 Juni 2019 | No comments


Polres Sanggau - Sebanyak 56 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (17/10) siang.

56 orang PMI-B di  Deportasi dari Imigresen Semunja diaangkut menggunakan kendaraan Mobil Truck Imigrasen Malaysia dan Mobil Ben imigrasen WUS 6847 dikawal langsung oleh Petugas Konsulat Sdr. Bugi Purnomo dan Sdr. Ridwan Widjaya,” kata Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda.

Dikatakannya, dari 56 orang PMI-B yang di deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong 43 orang laki-laki dan 13 orang perempuan.

“Asal tenaga kerja indonesia bermasalah PMI-B yang di deportasi dari negara Malaysia adalah, Provinsi Kalbar 35 orang, NTT 2 orang, Sumsel 1 orang, Lampung 1 orang, Riau 1 orang, Jateng 2 orang, Jatim 6 orang, Jabar 3 orang, Sulsel 2 orang, Sumbar 1 orang, NTB 1 orang dan Sumut 1 orang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap WNI/PMI-B sebanyak 56 orang oleh petugas Karantina Kesehatan di PLBN Entikong dari pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan WNI/PMI-B yang dalam kondisi sakit. beberapa permasalahan yang dialami PMI-B yakni pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak punya Visa / Permit kerja.


Kemudian, melakukan screning terhadap para PMI-B yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong dan penelitian hasil screning mencari indikasi korban traficking atau perdagangan orang sebagai upaya mengusut agen PMI Ilegal dan jaringannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan WNI/PMI-B sebanyak 56 orang tersebut langsung di bawa ke ULKI Entikong untuk dilakukan pendataan ulang jumlah WNI/PMI-B dan pemeriksaan terhadap seluruh WNI/PMI-B serta dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.

“Seluruh PMI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah dilakukan proses screning, selanjutnya sebanyak 52 orang PMI-B di kirim ke depsos pontianak, 2 orang di Jemput keluarganya dan 2 orang Berdomili di Sanggau, keberangkatan mengunakan kendaraan 1 Unit Bus KB 7074 A Aris 085245144819, dan 4 Unit Taxi  KB 1799 UL Bulkis 085245744814, KB 1172 DE pindi 085751529294, K 8873 TF Rahmat 082326163207 dan KB 1023 DC Andi,” terang Iptu Eeng Suwenda.


Waka Polsek menegaskan, perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para WNI/PMI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur.

“Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya PMI Bermasalah,” tegasnya.

Selain itu, Perlu terus di lakukannya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi PMI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa dan dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia. 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya