Polres Sanggau - Sebanyak
56 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) tiba di PLBN Entikong,
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (17/10) siang.
56
orang PMI-B di Deportasi dari Imigresen Semunja diaangkut
menggunakan kendaraan Mobil Truck Imigrasen Malaysia dan Mobil Ben imigrasen
WUS 6847 dikawal langsung oleh Petugas Konsulat Sdr. Bugi Purnomo dan Sdr.
Ridwan Widjaya,” kata Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda.
Dikatakannya,
dari 56 orang PMI-B yang di deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong 43 orang
laki-laki dan 13 orang perempuan.
“Asal
tenaga kerja indonesia bermasalah PMI-B yang di deportasi dari negara Malaysia
adalah, Provinsi Kalbar 35 orang, NTT 2 orang, Sumsel 1 orang, Lampung 1 orang,
Riau 1 orang, Jateng 2 orang, Jatim 6 orang, Jabar 3 orang, Sulsel 2 orang,
Sumbar 1 orang, NTB 1 orang dan Sumut 1 orang,” jelasnya.
Dari
hasil pemeriksaan kesehatan terhadap WNI/PMI-B sebanyak 56 orang oleh petugas
Karantina Kesehatan di PLBN Entikong dari pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan
WNI/PMI-B yang dalam kondisi sakit. beberapa permasalahan yang dialami PMI-B
yakni pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor,
tidak punya Visa / Permit kerja.
Kemudian,
melakukan screning terhadap para PMI-B yang dilaksanakan oleh anggota
Polsek Entikong dan P4TKI Entikong dan penelitian hasil
screning mencari indikasi korban traficking atau perdagangan orang sebagai
upaya mengusut agen PMI Ilegal dan jaringannya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan kesehatan WNI/PMI-B sebanyak 56 orang tersebut langsung
di bawa ke ULKI Entikong untuk dilakukan pendataan ulang jumlah WNI/PMI-B dan
pemeriksaan terhadap seluruh WNI/PMI-B serta dilakukan penandatanganan surat
pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.
“Seluruh
PMI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak
kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap. Setelah dilakukan proses screning, selanjutnya
sebanyak 52 orang PMI-B di kirim ke depsos pontianak, 2 orang di Jemput
keluarganya dan 2 orang Berdomili di Sanggau, keberangkatan mengunakan
kendaraan 1 Unit Bus KB 7074 A Aris 085245144819, dan 4 Unit Taxi KB 1799 UL Bulkis 085245744814, KB 1172 DE
pindi 085751529294, K 8873 TF Rahmat 082326163207 dan KB 1023 DC Andi,” terang Iptu
Eeng Suwenda.
Waka
Polsek menegaskan, perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat
terhadap para WNI/PMI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong
agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur.
“Sehingga
di harapkan dapat mengurangi terjadinya PMI Bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, Perlu terus di
lakukannya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur
menjadi PMI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang
perlu di bawa dan dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya
Malaysia.