» » » Polres Sanggau Musnahkan 7,1 Kg Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Polres Sanggau Musnahkan 7,1 Kg Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Penulis By on Senin, 31 Oktober 2022 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 7,1 kilogram dan menghadirkan 3 orang tersangka, Senin (31/10).

Kegiatan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, Staf Ahli Bupati Bidang SDM Sanggau Shopian, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, Mewakili Kajari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, S.KM, Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Kesbangpol Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau, PD Muhamadiah Kabupaten Sanggau, DAD Kabupaten Sanggau, MABM Kabupaten Sanggau, Pengacara Tersangka dan Awak Media.

Sebelum dimusnahkan barang bukti 7,1 kilogram sabu terlebih dahulu dilakukan pengecekkan menggunakan alat pengetes narkotila secara langsung dihadapan para tamu undangan.

Dari hasil pengetesan menggunakan alat khusus melihatkan hasil yang positif Sabu dangan ditandai cairan khusus itu berubah warna dari semula berwarna putih menjadi berwarna ungu.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K mengatakan, pengetesan barang bukti sabu sebelum di musnahkan bertujuan agar tidak terjadi rekayasa dalam pemusnahan barang bukti oleh petugas.

“Kita bersama sama dengan Forkopimdan dan tokoh masyarakat serta Stakeholder terkait melakukan pemusnahan narkotika jenis Sabu hasil tangkapan bulan Oktober tahun ini,” jelanya.

Pemusnahan barang bukti narkotika 7,1 kilogram sabu dalam tahap penyidika itu berdasarkan hasil koordinasi bersama PJU.

Menurut Kapolres Sanggau, dengan pemusnahan 7,1 kilogram sabu, sama saja dengan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Ya dengan pemusnahan barang bukti ini kita telah menyelamatkan sebayak 60 sampai 70 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” terangnya.

AKBP Ade Kuncoro berharap dari hasil pengungkapan narkoba tersebut Kerjasama Instansi terkait dan stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya narkoba ke Perbatasan Indonesia Malaysia yang merupakan daerah rawan peredaran narkoba.


“Saya juga berharap agar semua baik Intansi dan stekholder dapat berpartisipasi dan berkolaborasi dalam penanggulangan narkoba agar Sanggau bebas dari bahaya Narkoba,” tukasnya.

Sementara Dandim 1204 / Sgu Letkol Inf Bayu Yudha Pratama menyampaikan, dalam hal pencegahan terhadap penyelundupan narkoba di wilayahnya, terutama di wilayah perbatasan, dirinya telah memerintahkan Satgas Perbatasan untuk lebih meperketat pengawasan.

“Saya telah memerintahkan kepada Satgas perbatasan agar aktif dalam menanggulangi peredaran Narkoba, semoga peredaran narkoba di perbatasan dapat ditanggulangi, agar Sanggau bebas dari narkoba,” ungkapnya.

Diwaktu yang sama Shopian Staf Ahli Bupati Bidang SDM Sanggau mewakili sambutan Bupati Sanggau mengatakan, Pemkab Sanggau sangat mengapresiasi kepada Polres Sanggau atas penindakan yang dilakukan di perbatasan yang merupakan pintu masuk narkoba, dengan berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 7,1 kilogram sabu.

“Perlunya sinergitas tinggi semua pihak dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau, demi tercipta sanggau yg bebas dari narkoba,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya Polres Sanggau pada tanggal 08 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib silam, melakukan penangkapan terhadap 3 orang tereangka atas kejahatan diduga narkotika 7,1 Kg sabu dan 2136 butir pil warna coklat diduga Narkotika Ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lab di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak dengan surat nomor LP-22.107.11.16.05.0854.K, tanggal 11 Oktober 2022 diketahui bahwa barang bukti berupa 2136 butir pil warna coklat diduga Narkotika Ekstasi dalam kemasan plastik bening berklip dengan hasil negatif MDMA (tidak termasuk Narkotika).

Dari hasil tersebut Polres Sanggau tetap melakukan penyitaan terhadap 2136 butir pil berwana coklat, dan natinya akan dilakukan penyerahan ke JPU.
 
Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau sebagai bentuk Sinergitas bersama dalam memberantas Narkoba Kabupaten Sanggau serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengedukasikan kepada warga Kabupaten Sanggau tentang bahaya Narkoba.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya