Pontianak,
Kalimantan Barat - Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan premanisme,
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap 232 kasus
kriminal, Minggu (10/5).
Operasi
ini digelar untuk menargetkan berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan,
termasuk premanisme, peredaran minuman keras ilegal, perjudian, prostitusi,
narkotika, serta kepemilikan senjata api rakitan.
Direktur
Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol. Bowo Gede Imantio, menyampaikan bahwa
dari total 232 kasus yang diungkap, terdapat
25 kasus perjudian dengan 46 tersangka, 39 kasus prostitusi dengan 75
tersangka, 43 kasus premanisme dengan 47 tersangka, 63 kasus peredaran minuman
keras ilegal dengan 62 tersangka, 56 kasus narkotika dengan 63 tersangka, serta
1 kasus kepemilikan senjata api.
“Salah
satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang tersangka berinisial BA di
Pontianak yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa
izin. Tersangka langsung dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal
sesuai Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” ucap Bowo.
Selama
operasi, Polda Kalbar berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp33,72 juta, 17 unit handphone, 4 unit senjata api rakitan
beserta 5 butir peluru, 2,5 kilogram narkotika jenis sabu, 857 botol minuman
keras ilegal dan 269 liter miras dalam berbagai kemasan, serta berbagai alat
bukti lainnya seperti sepeda motor, pakaian, dan alat isap narkotika.
Kabid
Humas Polda Kalbar menjelaskan Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, operasi ini
merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka
mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, khususnya di wilayah
hukum Polda Kalimantan Barat.
“Jajaran
kepolisian mulai tanggal 14 hingga 25 Mei 2025 mendatang, menggelar Operasi
Pekat Kapuas II 2025 secara serentak. Dengan sasaran di antaranya, aksi-aksi
premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, kekerasan dan lainnya,
juga senjata tajam serta miras,” kata Bayu.
Polda
Kalbar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan
lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Polisi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menciptakan
lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.