Jakarta -
Komisi Informasi Pusat (KIP) melakukan visitasi tim penilai dalam rangka uji
publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Mabes
Polri, Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Rombongan dipimpin langsung
oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, bersama Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha,
Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, serta sejumlah tim penilai dari KIP.
Kedatangan
rombongan disambut hangat oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan
Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim didampingi Karo PID Brigjen Pol Tjahyono
Saputro, Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Penata Kehumasan Polri
Utama Tk. II Brigjen Pol S. Erlangga, serta sejumlah pejabat utama Divisi Humas
Polri.
Rangkaian
visitasi diawali dengan kunjungan ke Ruang Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam
Polri, dilanjutkan menuju Ruang Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Ruang
Pengaduan Informasi, Studio Mini Conference, Ruang Sistem Penerangan Masyarakat
(Sipenmas), hingga Ruangan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu (SPIT) Divisi
Humas Polri. Setiap titik kunjungan menampilkan proses layanan informasi publik
yang dijalankan Polri secara terintegrasi.
Pada
kesempatan tersebut, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi atas
komitmen Polri dalam membangun tata kelola keterbukaan informasi yang
dinilainya lebih maju dibanding banyak badan publik lainnya.
“Tidak ada
badan publik yang memiliki struktur pengelolaan informasi selengkap Polri.
Dengan adanya Kadiv Humas dan tiga biro yaitu Penmas, PID, dan Multimedia,
Polri telah menunjukkan standar terbaik dalam pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Donny
menilai bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri telah
menjadi garda terdepan keterbukaan informasi dan patut menjadi contoh bagi
lembaga publik lainnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan
antara Polri dan Komisi Informasi.
“Perkembangannya
sangat baik dan tata kelola ini perlu ditularkan ke badan publik lain. Ke
depan, sinergi dengan Komisi Informasi harus terus diperkuat, terutama melalui
monitoring dan evaluasi internal secara konsisten,” tambahnya.
Donny turut
mendorong Polri untuk memperluas layanan keterbukaan informasi hingga ke
tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melalui pengembangan portal layanan yang
terintegrasi.
Selain itu,
Ketua KIP menekankan bahwa putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang
bersifat mengikat dan wajib dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008.
“Kami berharap kerja sama dengan Polri semakin kuat agar setiap putusan Komisi Informasi dapat dipastikan pelaksanaannya. Keterbukaan informasi harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan badan publik,” ungkapnya.
Kunjungan
tersebut menjadi bagian dari proses penilaian nasional keterbukaan informasi
publik dan menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkokoh transparansi
dalam layanan kepada masyarakat.


